Rabu, 18 November 2020

PERAN KOMITE SEKOLAH

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MANAJEMET PENDIDIKAN NASIONAL

 

PERAN KOMITE SEKOLAH

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Oleh :

 

1.

Adi Wibowo

NPM 19510108

2.

Novita Marsudirini

NPM 19510119

3.

Budi Suharyono

NPM 19510110

4.

Fatimah

NPM 19510132

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN PASCA SARJANA UNIVERSITAS PGRI SEMARANG Desember 2019


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PERAN KOMITE SEKOLAH

 

Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Manajement Pendidikan Nasional Dosen Pengampu Dr. Titik Haryati, M.Si .

 

 

 

 

 

 

 

Oleh :

 

1.

Adi Wibowo

NPM 19510108

2.

Novita Marsudirini

NPM 19510119

3.

Budi Suharyono

NPM 19510110

4.

Fatimah

NPM 19510132

 

 

 

 

 

 

 

 

PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN

 

PROGRAM PASCA SARJANA UNIVERSITAS PGRI

 

SEMARANG

 

Desember 2019


 

 

 

 

i


 

 

 

KATA PENGANTAR

 

 

 

Segala puja hanya bagi Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Berkat limpahan karunia nikmatNya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Peran Komite Sekolah” dengan lancar. Penyusunan makalah ini dalam rangka memenuhi tugas Mata Kuliah Manajemen Pendidikan Nasional yang diampu oleh Dr. Titik Haryati, M.Si.

 

Dalam proses penyusunannya tak lepas dari bantuan, arahan dan masukan dari berbagai pihak. Untuk itu kami ucapkan banyak terima kasih atas segala partisipasinya dalam menyelesaikan makalah ini.

 

Meski demikian, penulis menyadari masih banyak sekali kekurangan dan kekeliruan di dalam penulisan makalah ini, baik dari segi tanda baca, tata bahasa maupun isi. Sehingga penulis secara terbuka menerima segala kritik dan saran positif dari pembaca.

 

Demikian apa yang dapat saya sampaikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk masyarakat umumnya, dan untuk saya sendiri khususnya.

 

 

 

Penulis


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ii


 

 

 

DAFTAR ISI

 

 

 

COVER             …………………………………………………………….. i

 

KATA PENGANTAR              …………………………………………….. ii

 

DAFTAR ISI …………………………………………………………….. iii

 

BAB I PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang       …………………………………………………….. 1

 

B.    Rumusan Masalah …………………………………………………….. 5

 

C.    Tujuan       …………………………………………………………….. 5

 

BAB II PEMBAHASAN

 

A. Pengertian Komite Sekolah…………………………………….

6

B. Landasan Hukum …………………………………………………….

6

C. Landasan Konsepsional Komite Sekolah …………………………….

9

D. Hubungan Sekolah dan Komite (Masyarakat)   …………………….

10

BAB III PENUTUP

 

A. Simpulan  …………………………………………………………….

12

B. Saran…………………………………………………………….

12

DAFTAR PUSTAKA

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

iii


 

 

 

BAB I

 

PENDAHULUAN

 

 

A.           Latar Belakang

 

Perkembangan ilmu pengetahuan telah membawa perubahan dihampir semua aspek kehidupan manusia dimana berbagai permasalahan hanya dapat dipecahkan kecuali dengan upaya penguasaan dan peningkatan ilmu pengetahuan. Selain bermanfaat bagi kehidupan manusia di satu sisi perubahan tersebut juga telah membawa manusia ke dalam era persaingan global yang semakin ketat. Agar mampu berperan dalam persaingan global kita harus menyadari peran penting dunia pendidikan.

 

Oleh karena itu meningkatan mutu pendidikan merupakan kenyataan yang harus dilakukan secara terencana, terarah, intensif, efektif dan efisien dalam proses pembangunan. Berbicara mengenai mutu pendidikan, sumber daya manusia memegang peran yang penting dalam proses meningkatan mutu pendidikan. meningkatan kualitas pendidikan merupakan suatu proses yang terintegrasi dengan proses meningkatan kualitas sumber daya manusia itu sendiri. Meningkatan kualitas pendidikan merupakan faktor utama yang menentukan keberhasilan pembangunan bangsa. Kualitas pendidikan memiliki arti bahwa lulusan pendidikan memiliki kemampuan yang sesuai, sehingga dapat memberikan kontribusi yang tinggi bagi pembangunan. mutu pendidikan sering diartikan sebagai karakteristik jasa pendidikan yang sesuai dengan kriteria tertentu untuk memenuhi kepuasan pengguna pendidikan, yakni peserta didik, orang tua, serta pihak-pihak berkepentingan lainnya.

 

Dalam menjaga mutu proses tersebut, diperlukan adanya quality controll yang mengawasi jalannya proses dan segala komponen pendukungnya yaitu masyarakat dan pemerintah. Pemerintahpun telah melakukan usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, antara lain melalui berbagai kebijakan, pelatihan dan peningkatan kompetensi guru, pengadaan buku dan alat pelajaran, perbaikan sarana dan prasarana


 

 

1


 

 

 

 

pendidikan, dan meningkatan mutu manajemen sekolah. Namun demikian, kenyataannya mutu pendidikan belum menunjukkan peningkatan yang berarti. Meskipun di sebagian sekolah, terutama di perkotaan, sudah berhasil melakukan peningkatan mutu pendidikan sehingga memberikan hasil yang sangat menggembirakan, namun sebagain besar lainnya justru masih sangat memprihatinkan. Pemberdayaan masyarakat merupakan prasyarat mutlak yang harus dipenuhi untuk keberhasilan setiap kegiatan pendidikan, karena masyarakat merupakan motor penggerak utama yang paling penting.

 

Oleh karena itu, berkenaan dengan upaya meningkatan mutu pendidikan pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan kebijakan yaitu otonomi pendidikan. Otonomi pendidikan sebagai bentuk desentralisasi pendidikan, melahirkan konsep penting bagi penyelenggaraan pendidikan. Salah satunya konsep penting tersebut adalah Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang kemudian melahirkan Komite Sekolah sebagai perwujudan partisipasi masyarakat di dunia pendidikan. Dari kebijakan otonomi tersebut sekolah memiliki wewenang untuk pembangunan pendidikan yang lebih berkualitas antara lain melalui pengembangan dan perbaikan kurikulum dan sistem evaluasi, perbaikan sarana pendidikan, pengembangan dan pengadaan materi ajar, serta pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya melalui konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).

 

Pengembangan konsep MBS didesain untuk meningkatkan kemampuan sekolah dalam mengelola perubahan pendidikan kaitannya dengan tujuan keseluruhan, kebijakan, strategi perencanaan, inisiatif kurikulum yang telah ditentukan oleh pemerintah dan otoritas pendidikan. Pendidikan ini menuntut adanya perubahan sikap dan tingkah laku seluruh komponen sekolah; kepala sekolah, guru dan staf administrasi termasuk komite, orang tua dan masyarakat. Seluruh komponen sekolah harus pro aktif dan terlibat langsung dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap segenap kebijakan pengelolaan sekolah yang bersangkutan dengan didukung oleh pengelolaan sistem informasi yang representatif dan valid. Akhir dari semua itu ditujukan kepada keberhasilan sekolah untuk


 

 

2


 

 

 

 

menyiapkan pendidikan yang berkualitas/bermutu bagi masyarakat dan dapat memenuhi harapan dunia kerja.

 

Dalam implementasi konsep MBS sekolah memiliki tanggung jawab untuk mengelola dirinya berkaitan dengan permasalahan administrasi, keuangan dan fungsi setiap personil sekolah di dalam kerangka arah dan kebijakan yang telah dirumuskan oleh pemerintah. Yang aplikasinya dijalankan oleh sekolah bersama-sama komite dengan orang tua dan masyarakat. Salah satu wujud aktualisasi konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) adalah dibentuklah suatu badan yang mengganti keberadaan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3) yakni Komite Sekolah melalui Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor : 044/U/2002 tanggal 2 April 2002. Penggantian nama BP3 menjadi Komite Sekolah didasarkan atas perlunya keterlibatan masyarakat secara penuh dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dari konsep tersebut peningkatan mutu harus menyeluruh, fleksibel dan berkesinambungan. Untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan di antaranya kebijakan pembentukan Komite Sekolah yang akhir-akhir ini menjadi agenda dalam dunia pendidikan di Indonesia. Menurut Edward sallis “Organisasi-organisasi yang menganggap serius pencapaian mutu, menyadari sebagian besar rahasia mutu berakar dari mendengar dan merespon secara simpatik terhadap kebutuhan dan keinginan para pelanggan dan klien”.

 

Oleh karena itu keterlibatan masyarakat sangat penting sebagai sumber aspirasi dan tolak ukur pencapaaian mutu. Konsep ini cenderung disambut dan diapresiasi sebagai sebuah angin segar dalam proses perjalanan penyelenggaraan lembaga pendidikan dengan lebih mengintensifkan pelibatan masyarakat hal tersebut muncul ketika pemerintah menerapkan sistem desentralisasi pendidikan. Konsep Tersebut mendorong komite Sekolah dan masyarakat menjadi kesatuan dan saling melengkapi, bahkan dapat memberikan suatu warna terhadap perumusan mutu di sekolah. Masyarakat merupakan sumber daya pendidikan yang tiada bandingnya bagi satuan pendidikan. Di sekolah masyarakat dapat menjadi


 

 

3


 

 

 

 

tumpuan atas peningkatan dan pelayanan mutu pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan. Tetapi pada dewasa ini masih banyak penyelenggaraan pendidikan yang masih mengesampingkan partisipasi masyarakat, pengadaan tenaga pendidik, sehingga penyelenggaraan pendidikan di masa sekarang ini menuntut adanya partisipasi masyarakat yang maksimal. Dalam UU Nomor 20 tahun 2003 pada salah satu misinya dijelaskan agar memberdayakan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berbasis otonomi daerah, kemudian masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan atau Komite Sekolah. Maka keberadaan Komite Sekolah harus menjadi kekuatan dan faktor pendorong terbentuknya mutu pendidikan. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila kepala sekolah mampu menggandeng Komite Sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, mengembangkan serta menilai program-program sekolah.

 

Adanya pembentukan Komite Sekolah, masyarakat akan merasa memiliki sekolah. Karena komite sekolah berperan sebagai wadah dan tempat menyalurkan aspirasi masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan. Tetapi dikarenakan kurangnya pemahaman terhadap tujuan didirikannya Komite Sekolah menyebabkan peran Komite Sekolah hanya terpaku pada masalah pembangunan dan biaya pendidikan saja. Hal ini, mengakibatkan Komite Sekolah menjadi kurang respon terhadap berbagai program yang dihasilkan oleh sekolah karena terkadang komite jarang dilibatkan dalam penyusun program sekolah. Agar peran serta masyarakat dapat diberdayakan dan ditingkatkan, maka sekolah harus dapat membina kerja sama dengan orang tua dan masyarakat, menciptakan suasana kondusif dan menyenangkan bagi peserta didik serta warga sekolah. Gagasan untuk melibatkan masyarakat dalam konsep Komite Sekolah, merupakan suatu inisiatif dalam rangka memajukan sekolah, agar tidak ada persepsi yang menyatakan bahwa


 

 

 

 

4


 

 

 

 

Komite Sekolah sebagai wakil orangtua siswa dan masyarakat hanya memberikan peran berupa materi.

 

Oleh karena itu untuk dapat melaksanakan peran dan fungsinya dalam pencapaian mutu pedidikaan komite sekolah harus menyusun program kerja atau sebuah perencanaan program atau dalam hal ini Komite Sekolah membutuhkan pengelolaan yang baik agar dapat mewujudkan tujuan-tujuan yang telah direncanakan bersama sekolah. Pengelolaan Komite Sekolah merupakan suatu cara untuk mengatur sebuah program, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi, dengan memanfaatkan sumber daya yang ada dalam rangka memaksimalkan peran dan fungsi Komite Sekolah agar tujuan dibentuknya Komite Sekolah dapat tercapai secara efektif dan efisien.

 

B.            Rumusan Masalah

 

1.      Pengertian Komite Sekolah

 

2.      Bagaimana Landasan Hukum dalam Komite Sekolah?

 

3.      Bagaimana Konsepsional Komite Sekolah?

 

4.      Bagaimana hubungan Sekolah dan Komite Sekolah (Masyarakat)?

 

 

C.           Tujuan Penulisan

 

1.      Mengetahui pengertian Komite Sekolah

 

2.      Mengetahui Landasan Hukum dalam Komite Sekolah

 

3.      Mengatahui Landasan Konsepsional Komite Sekolah

 

4.      Mengetahui hubungan Sekolah dan Komite Sekolah (Masyarakat)


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5


 

 

 

BAB II

 

PEMBAHASAN

 

 

 

A. Pengertian Komite Sekolah

 

Komite Sekolah merupakan nama baru pengganti Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). Secara umum kedua istilah tersebut tidak begitu mengalami perbedaan yang membedakan hanya terletak pada pengoptimalan peran serta masyarakat dalam mendukung dan mewujudkan mutu pendidikan.Berdasarkan UU SISDIKNAS (2002:112) komite sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan baik pada pendidikan internal sekolah maupun pendidikan di luar sekolah. Pembentukkan Komite Sekolah telah ditetapkan dalam keputusan Mendiknas No.044/U/2002 diharapkan sasaran yang akan dicapai dalam perbaikan mutu pada program pembinaan pendidikan dasar dan menengah diantaranya agar terwujudnya manajemen pendidikan yang berbasis sekolah/ masyarakat dengan mengenalkan konsep dan pemberdayaan Komite Sekolah di setiap sekolah.

 

B. Landasan Hukum

 

Landasan hokum komite sekolah adalah sebagai berikut :

 

1.      UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

 

a.       Setiap warga Negara bertanggungjawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan (pasal 6 ayat 2)

 

b.      Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan (pasal 8)

 

c.       Pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat (pasal 46 ayat 1)

 

d.      Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi : perencanaan, pengawasan, evaluasi program pendidikan melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah (pasal 56


 

6


 

 

 

 

ayat 1)

 

e.       Komite sekolah/ Madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan (pasal 56 ayat 3)

 

f.        Pemerintah , PD, dewan pendidikan dan komite sekolah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing (pasal 66)

 

2.      Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tentang “Komite Sekolah”

 

1.  Definisi

 

Komite sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan disatuan pendidikan.

 

2.  Tujuan

 

a.       Mewadahi dan menyelurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan disatuan pendidikan.

 

b.      Meningkatkan tanggungjawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan

 

c.       Menciptakan suasana dan kondisi transparansi, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu disatuan pendidikan.

 

Dari kutipan di atas keberadaan komite sekolah diharapkan dapat mengakomodir aspirasi masyarakat dan menyadarkan masyarakan atas peran serta dalam penyelenggaraan pendidikan dan terciptanya kondisi transparan dan akuntable dan demokratis. Peningkatan partisipasi dimaksudkan terciptanya lingkungan yang terbuka dan demokratis, dimana warga sekolah (karyawan, staf, guru, siswa) dan masyarakat


 

7


 

 

 

 

(orang tua siswa, tokoh masyarakat, usahawan, dan sebagainya) dapat terlibat langsung dalam proses penyelenggaraan pendidikan.

 

3.      Peran Komite

 

a.       Memberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.

 

b.      Pendukung (supporting agency) baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan.

 

c.       Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan disatuan pendidikan, mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat disatuan pendidikan.

 

Dari kutipan diatas bahwa Pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara orang tua, masyarakat dan pemerintah. Namun sampai saat ini lebih banyak bersifat slogan dan masih jauh dari harapan yang sebenarnya.Bisa dikatakan tanggung jawab stakeholder masih belum optimal, terutama peran serta masyarakat yang sampai saat ini masih dirasakan belum banyak diberdayakan.

 

4.  Fungsi

 

Adapun fungsi Komite Sekolah menurut UU Sisdiknas (2003: 122)

 

sebagai berikut:

 

a.          Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yangbermutu.

 

b.         Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/ dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yangbermutu.

 

c.          Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan olehmasyarakat.

 

d.         Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada


 

 

 

8


 

 

 

 

satuan pendidikan mengenai: 1) kebijakan dan program pendidikan 2) Rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS) 3) Kriteria kinerja satuan pendidikan 4) Kriteria tenaga kependidikan 5) Kriteria fasilitas pendidikan,dan 6) Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.

 

e.          Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataanpendidikan.

 

f.           Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuanpendidikan.

 

 

C. Landasan Konsepsional Komite Sekolah

 

Komite sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan disatuan pendidikan, baik pada jalur pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah (kepmendiknas, Nomor 004/U/2002).

 

Pembentukan komite sekolah yang telah ditetapkan dalam Keputusan Mendiknas No 004/U/2002, merupakan amanat dari UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000-2004, dengan tujuan agar pembentukan Komite Sekolah dapat mewujudkan manajemen pendidikan yang berbasis sekolah/masyarakat (school/ Community based Management) (Depdiknas, 2003).

 

Pembentukan komite sekolah menjadi lebih kuat dari aspek legalitasnya, karena tela diwadahi dalam pasal 56 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional dari ayat 1 sampai 4. Dalam UU no 20 tahun 2003, pasal 56 ayat 3 disebutkan , bahwa “Komite Sekolah/ Madrasah , sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan member pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat


 

9


 

 

 

 

satuan pendidikan”.

 

Agar komite sekolah dapat melaksanakan empat peran pentingnya, maka segala potensi yang ada pada kepengurusan Komite Sekolah harus terus diperdayakan secara maksimal. Dalam Depdiknas tahun 2006, bahwa ada tiga hal penting dalam yang bias diupayakan dalam pemberdyaan komite sekolah, yaitu :

 

1.             Penguatan kelembagaan Komite Sekolah

 

2.             Peningkatan kemampuan operasional Komite Sekolah

 

3.             Peningkatan wawasan kependidikan pengurus Komite Sekolah D. Hubungan Sekolah dengan Komite (Masyarakat)

 

Sekolah bukanlah suatu lembaga yang terpisah dari masyarakat karena sekolah merupakan lembaga yang bekerja dalam konteks sosial yang mengambil siswanya dari masyarakat, sehingga keberadaannya tergantung dari dukungan sosial dan finansial masyarakat.Oleh karena itu, hubungan sekolah dan masyarakat merupakan salah satu komponen penting dalam keseluruhan penyelenggaraan pendidikan.

 

Menurut Kindred leslie dalam Piet (1994:233) mengatakan hubungan sekolah dan masyarakat dengan tujuan meningkatkan pengertian anggota masyarakat tentang kebutuhan dari praktek pendidikan serta mendorong minat dan kerjasama para anggota masyarakat dalam rangka usaha memperbaiki sekolah. Adanya hubungan yang harmonis antar sekolah dan masyarakat yang diwadahi dalam organisasi komite sekolah diharapkan mampu mengoptimalkan peran serta orang tua murid dan masyarakat dalam memajukan program pendidikan.

 

Lebih lanjut Wahjosumijo (2010:334) berpendapat bahwa tujuan pokok pengembangan hubungan efektif dengan masyarakat adalah untuk memungkinkan orang tua dan warga wilayah berpartisipasi aktif dan penuh arti di dalam kegiatan sekolah.Maka dari pendapat tersebut menekankan komunikasi antara sekolah dan masyarakat sangat diperlukan.

 

Seperti yang dikatakan oleh Kindred Leslie yang dikutip oleh Mulyono


 

 

 

10


 

 

 

 

(2010:208) menyatakan bahwa hubungan sekolah dengan masyarakat adalah suatu proses komunikasi antara sekolah dan masyarakat dengan tujuan meningkatkan pengertian anggota masyarakat tentang kebutuhan dari praktik pendidikan serta mendorong minat dan kerjasama para anggota masyarakat dalam rangka usaha memperbaiki sekolah.

 

Menurut Sagala (2013:251) hal tersebut akan mampu mengoptimalkan peran orang tua dan masyarakat dalam memajukan program pendidikan dan menciptakan proses pengajaran dan pembelajaran yang kondusif dan menyenangkan. Adanya komunikasi yang baik diharapkan akan terciptanya hubungan yang harmonis antar sekolah dan masyarakat yang diwadahi dalam organisasi Komite Sekolah yang saling bersinergis.


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

11


 

 

 

BAB III

 

PENUTUP

 

 

A.        Simpulan

 

Dapat disimpulkan bahwa sekolah bukanlah suatu lembaga yang terpisah dari masyarakat karena sekolah merupakan lembaga yang bekerja dalam konteks sosial yang mengambil siswanya dari masyarakat, sehingga keberadaannya tergantung dari dukungan sosial dan finansial masyarakat.Oleh karena itu, hubungan sekolah dan masyarakat merupakan salah satu komponen penting dalam keseluruhan penyelenggaraan pendidikan.

 

Oleh karena itu keterlibatan masyarakat sangat penting sebagai sumber aspirasi dan tolak ukur pencapaaian mutu. Konsep ini cenderung disambut dan diapresiasi sebagai sebuah angin segar dalam proses perjalanan penyelenggaraan lembaga pendidikan dengan lebih mengintensifkan pelibatan masyarakat hal tersebut muncul ketika pemerintah menerapkan sistem desentralisasi pendidikan. Konsep Tersebut mendorong komite Sekolah dan masyarakat menjadi kesatuan dan saling melengkapi, bahkan dapat memberikan suatu warna terhadap perumusan mutu di sekolah.

 

B.         Saran

 

1.      Peran dan fungsi komite sekolah dalam peningkatan mutu sekolah perlu direalisasikan lebih lanjut dalam rangka perkembangan dan kesesuaian dengan kebutuhan pendidikan dalam masyarakat agar dapat lebih optimal menjalankan peran dan fungsi komite sekolah dalam peningkatan mutu sekolah

 

2.      Prosedur pembentukan komite sekolah dalam peningkatan mutu sekolah harus benar-benar mewakili semua unsure, komponen dan elemen masyarakat yang benar-benar peduli dengan peningkatan mutu sekolah atas dasar keadilan, demokratis, akuntabel, transparan dan jelas peran dan fungsi komite sekolah dalam peningkatan mutu sekolah.


 

 

12


 

 

 

 

3.      Program komite sekolah dalam peningkatan mutu sekolah harus dapat terealisasi dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan visi misi sekolah dan harus didukung dengan segenap sarana dan prasarana dalam peningkatan mutu sekolah sehingga pada gilirannya mampu mewujudkan visi dan misi sekolah tepat pada objeknya.


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

13


 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

Arcaro Jerome S. 2007. Pendidikan Berbasis Mutu. Yogyakarta: Pustaka

 

Pelajar. Engkoswara. 2012. Administrasi Pendidikan. Bandung: Afabeta.

 

Mulyono. 2010. Manajemen Administrasi & Organisasi Pendidikan. Jogjakarta:

 

A- Ruzz.

 

Sagala Syaiful. 2013. Kemampuan Profeesional Guru Dan Tenaga Kependidikan.

 

Bandung: Alfabeta.

 

Sahertian Piet. 1994. Dimensi-Dimensi Adminstrasi Pendidikan Di Sekolah.

 

Surabaya: Usaha Nasional.

 

Sallis Edward. 2012. Total Quality Management In Education. Jogjakaarta: Ircisod. Wahjosuidjo. 2010. Kepemimpinan Kepala Sekolah. Jakarta: Rajagrafindo Persada.


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

14

Tidak ada komentar:

Posting Komentar