MANAJEMET
PENDIDIKAN NASIONAL
PERAN
KOMITE SEKOLAH
|
|
Oleh : |
|
|
1. |
Adi Wibowo |
NPM 19510108 |
|
2. |
Novita Marsudirini |
NPM 19510119 |
|
3. |
Budi Suharyono |
NPM 19510110 |
|
4. |
Fatimah |
NPM 19510132 |
PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN PASCA SARJANA UNIVERSITAS PGRI
SEMARANG Desember 2019
PERAN
KOMITE SEKOLAH
Disusun untuk memenuhi tugas Mata
Kuliah Manajement Pendidikan Nasional Dosen Pengampu Dr. Titik Haryati, M.Si .
|
|
Oleh : |
|
|
1. |
Adi Wibowo |
NPM 19510108 |
|
2. |
Novita Marsudirini |
NPM 19510119 |
|
3. |
Budi Suharyono |
NPM 19510110 |
|
4. |
Fatimah |
NPM 19510132 |
PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN
PROGRAM PASCA SARJANA UNIVERSITAS PGRI
SEMARANG
Desember 2019
i
KATA PENGANTAR
Segala puja hanya bagi Allah yang
Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Berkat limpahan karunia nikmatNya kami dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “Peran Komite Sekolah” dengan lancar.
Penyusunan makalah ini dalam rangka memenuhi tugas Mata Kuliah Manajemen
Pendidikan Nasional yang diampu oleh Dr. Titik Haryati, M.Si.
Dalam proses penyusunannya tak
lepas dari bantuan, arahan dan masukan dari berbagai pihak. Untuk itu kami
ucapkan banyak terima kasih atas segala partisipasinya dalam menyelesaikan
makalah ini.
Meski demikian, penulis menyadari
masih banyak sekali kekurangan dan kekeliruan di dalam penulisan makalah ini,
baik dari segi tanda baca, tata bahasa maupun isi. Sehingga penulis secara
terbuka menerima segala kritik dan saran positif dari pembaca.
Demikian apa yang dapat saya
sampaikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk masyarakat umumnya, dan
untuk saya sendiri khususnya.
Penulis
ii
DAFTAR ISI
COVER …………………………………………………………….. i
KATA PENGANTAR ……………………………………………..
ii
DAFTAR
ISI …………………………………………………………….. iii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ……………………………………………………..
1
B. Rumusan
Masalah …………………………………………………….. 5
C. Tujuan …………………………………………………………….. 5
BAB II
PEMBAHASAN
|
A. Pengertian Komite Sekolah……………………………………. |
6 |
|
B. Landasan
Hukum ……………………………………………………. |
6 |
|
C.
Landasan Konsepsional Komite Sekolah ……………………………. |
9 |
|
D.
Hubungan Sekolah dan Komite (Masyarakat)
……………………. |
10 |
|
BAB III
PENUTUP |
|
|
A.
Simpulan ……………………………………………………………. |
12 |
|
B. Saran……………………………………………………………. |
12 |
|
DAFTAR
PUSTAKA |
|
iii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan
telah membawa perubahan dihampir semua aspek kehidupan manusia dimana berbagai
permasalahan hanya dapat dipecahkan kecuali dengan upaya penguasaan dan
peningkatan ilmu pengetahuan. Selain bermanfaat bagi kehidupan manusia di satu
sisi perubahan tersebut juga telah membawa manusia ke dalam era persaingan
global yang semakin ketat. Agar mampu berperan dalam persaingan global kita
harus menyadari peran penting dunia pendidikan.
Oleh karena itu meningkatan mutu
pendidikan merupakan kenyataan yang harus dilakukan secara terencana, terarah,
intensif, efektif dan efisien dalam proses pembangunan. Berbicara mengenai mutu
pendidikan, sumber daya manusia memegang peran yang penting dalam proses
meningkatan mutu pendidikan. meningkatan kualitas pendidikan merupakan suatu
proses yang terintegrasi dengan proses meningkatan kualitas sumber daya manusia
itu sendiri. Meningkatan kualitas pendidikan merupakan faktor utama yang
menentukan keberhasilan pembangunan bangsa. Kualitas pendidikan memiliki arti
bahwa lulusan pendidikan memiliki kemampuan yang sesuai, sehingga dapat
memberikan kontribusi yang tinggi bagi pembangunan. mutu pendidikan sering
diartikan sebagai karakteristik jasa pendidikan yang sesuai dengan kriteria
tertentu untuk memenuhi kepuasan pengguna pendidikan, yakni peserta didik,
orang tua, serta pihak-pihak berkepentingan lainnya.
Dalam menjaga mutu proses
tersebut, diperlukan adanya quality controll yang mengawasi jalannya proses dan
segala komponen pendukungnya yaitu masyarakat dan pemerintah. Pemerintahpun
telah melakukan usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, antara lain
melalui berbagai kebijakan, pelatihan dan peningkatan kompetensi guru,
pengadaan buku dan alat pelajaran, perbaikan sarana dan prasarana
1
pendidikan, dan meningkatan mutu manajemen sekolah.
Namun demikian, kenyataannya mutu pendidikan belum menunjukkan peningkatan yang
berarti. Meskipun di sebagian sekolah, terutama di perkotaan, sudah berhasil
melakukan peningkatan mutu pendidikan sehingga memberikan hasil yang sangat
menggembirakan, namun sebagain besar lainnya justru masih sangat
memprihatinkan. Pemberdayaan masyarakat merupakan prasyarat mutlak yang harus
dipenuhi untuk keberhasilan setiap kegiatan pendidikan, karena masyarakat
merupakan motor penggerak utama yang paling penting.
Oleh karena itu, berkenaan dengan
upaya meningkatan mutu pendidikan pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan
kebijakan yaitu otonomi pendidikan. Otonomi pendidikan sebagai bentuk
desentralisasi pendidikan, melahirkan konsep penting bagi penyelenggaraan
pendidikan. Salah satunya konsep penting tersebut adalah Manajemen Berbasis
Sekolah (MBS) yang kemudian melahirkan Komite Sekolah sebagai perwujudan
partisipasi masyarakat di dunia pendidikan. Dari kebijakan otonomi tersebut
sekolah memiliki wewenang untuk pembangunan pendidikan yang lebih berkualitas
antara lain melalui pengembangan dan perbaikan kurikulum dan sistem evaluasi,
perbaikan sarana pendidikan, pengembangan dan pengadaan materi ajar, serta
pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya melalui konsep Manajemen
Berbasis Sekolah (MBS).
Pengembangan konsep MBS didesain
untuk meningkatkan kemampuan sekolah dalam mengelola perubahan pendidikan
kaitannya dengan tujuan keseluruhan, kebijakan, strategi perencanaan, inisiatif
kurikulum yang telah ditentukan oleh pemerintah dan otoritas pendidikan.
Pendidikan ini menuntut adanya perubahan sikap dan tingkah laku seluruh komponen
sekolah; kepala sekolah, guru dan staf administrasi termasuk komite, orang tua
dan masyarakat. Seluruh komponen sekolah harus pro aktif dan terlibat langsung
dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap segenap kebijakan
pengelolaan sekolah yang bersangkutan dengan didukung oleh pengelolaan sistem
informasi yang representatif dan valid. Akhir dari semua itu ditujukan kepada
keberhasilan sekolah untuk
2
menyiapkan pendidikan yang berkualitas/bermutu bagi
masyarakat dan dapat memenuhi harapan dunia kerja.
Dalam implementasi konsep MBS
sekolah memiliki tanggung jawab untuk mengelola dirinya berkaitan dengan
permasalahan administrasi, keuangan dan fungsi setiap personil sekolah di dalam
kerangka arah dan kebijakan yang telah dirumuskan oleh pemerintah. Yang
aplikasinya dijalankan oleh sekolah bersama-sama komite dengan orang tua dan
masyarakat. Salah satu wujud aktualisasi konsep Manajemen Berbasis Sekolah
(MBS) adalah dibentuklah suatu badan yang mengganti keberadaan Badan Pembantu
Penyelenggara Pendidikan (BP3) yakni Komite Sekolah melalui Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional nomor : 044/U/2002 tanggal 2 April 2002. Penggantian nama
BP3 menjadi Komite Sekolah didasarkan atas perlunya keterlibatan masyarakat
secara penuh dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dari konsep tersebut
peningkatan mutu harus menyeluruh, fleksibel dan berkesinambungan. Untuk
meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan di antaranya kebijakan pembentukan
Komite Sekolah yang akhir-akhir ini menjadi agenda dalam dunia pendidikan di
Indonesia. Menurut Edward sallis “Organisasi-organisasi yang menganggap serius
pencapaian mutu, menyadari sebagian besar rahasia mutu berakar dari mendengar
dan merespon secara simpatik terhadap kebutuhan dan keinginan para pelanggan
dan klien”.
Oleh karena itu keterlibatan
masyarakat sangat penting sebagai sumber aspirasi dan tolak ukur pencapaaian
mutu. Konsep ini cenderung disambut dan diapresiasi sebagai sebuah angin segar
dalam proses perjalanan penyelenggaraan lembaga pendidikan dengan lebih mengintensifkan
pelibatan masyarakat hal tersebut muncul ketika pemerintah menerapkan sistem
desentralisasi pendidikan. Konsep Tersebut mendorong komite Sekolah dan
masyarakat menjadi kesatuan dan saling melengkapi, bahkan dapat memberikan
suatu warna terhadap perumusan mutu di sekolah. Masyarakat merupakan sumber
daya pendidikan yang tiada bandingnya bagi satuan pendidikan. Di sekolah
masyarakat dapat menjadi
3
tumpuan atas peningkatan dan pelayanan mutu
pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan. Tetapi pada dewasa ini masih
banyak penyelenggaraan pendidikan yang masih mengesampingkan partisipasi
masyarakat, pengadaan tenaga pendidik, sehingga penyelenggaraan pendidikan di
masa sekarang ini menuntut adanya partisipasi masyarakat yang maksimal. Dalam
UU Nomor 20 tahun 2003 pada salah satu misinya dijelaskan agar memberdayakan
masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berbasis otonomi daerah, kemudian
masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi
perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan
pendidikan atau Komite Sekolah. Maka keberadaan Komite Sekolah harus menjadi
kekuatan dan faktor pendorong terbentuknya mutu pendidikan. Hal tersebut dapat
diwujudkan apabila kepala sekolah mampu menggandeng Komite Sekolah dalam
merencanakan, melaksanakan, mengembangkan serta menilai program-program
sekolah.
Adanya pembentukan Komite
Sekolah, masyarakat akan merasa memiliki sekolah. Karena komite sekolah
berperan sebagai wadah dan tempat menyalurkan aspirasi masyarakat dalam
melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
Tetapi dikarenakan kurangnya pemahaman terhadap tujuan didirikannya Komite
Sekolah menyebabkan peran Komite Sekolah hanya terpaku pada masalah pembangunan
dan biaya pendidikan saja. Hal ini, mengakibatkan Komite Sekolah menjadi kurang
respon terhadap berbagai program yang dihasilkan oleh sekolah karena terkadang
komite jarang dilibatkan dalam penyusun program sekolah. Agar peran serta
masyarakat dapat diberdayakan dan ditingkatkan, maka sekolah harus dapat
membina kerja sama dengan orang tua dan masyarakat, menciptakan suasana
kondusif dan menyenangkan bagi peserta didik serta warga sekolah. Gagasan untuk
melibatkan masyarakat dalam konsep Komite Sekolah, merupakan suatu inisiatif
dalam rangka memajukan sekolah, agar tidak ada persepsi yang menyatakan bahwa
4
Komite Sekolah sebagai wakil orangtua siswa dan
masyarakat hanya memberikan peran berupa materi.
Oleh karena itu untuk dapat
melaksanakan peran dan fungsinya dalam pencapaian mutu pedidikaan komite
sekolah harus menyusun program kerja atau sebuah perencanaan program atau dalam
hal ini Komite Sekolah membutuhkan pengelolaan yang baik agar dapat mewujudkan
tujuan-tujuan yang telah direncanakan bersama sekolah. Pengelolaan Komite
Sekolah merupakan suatu cara untuk mengatur sebuah program, mulai dari
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi, dengan memanfaatkan
sumber daya yang ada dalam rangka memaksimalkan peran dan fungsi Komite Sekolah
agar tujuan dibentuknya Komite Sekolah dapat tercapai secara efektif dan
efisien.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Pengertian Komite Sekolah
2.
Bagaimana Landasan Hukum dalam Komite Sekolah?
3.
Bagaimana Konsepsional Komite Sekolah?
4.
Bagaimana hubungan Sekolah dan
Komite Sekolah (Masyarakat)?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Mengetahui pengertian Komite Sekolah
2.
Mengetahui Landasan Hukum dalam Komite Sekolah
3.
Mengatahui Landasan Konsepsional Komite Sekolah
4.
Mengetahui hubungan Sekolah dan
Komite Sekolah (Masyarakat)
5
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Komite Sekolah
Komite Sekolah merupakan nama
baru pengganti Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). Secara umum kedua
istilah tersebut tidak begitu mengalami perbedaan yang membedakan hanya
terletak pada pengoptimalan peran serta masyarakat dalam mendukung dan
mewujudkan mutu pendidikan.Berdasarkan UU SISDIKNAS (2002:112) komite sekolah
adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka
meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan
pendidikan baik pada pendidikan internal sekolah maupun pendidikan di luar
sekolah. Pembentukkan Komite Sekolah telah ditetapkan dalam keputusan Mendiknas
No.044/U/2002 diharapkan sasaran yang akan dicapai dalam perbaikan mutu pada program
pembinaan pendidikan dasar dan menengah diantaranya agar terwujudnya manajemen
pendidikan yang berbasis sekolah/ masyarakat dengan mengenalkan konsep dan
pemberdayaan Komite Sekolah di setiap sekolah.
B. Landasan Hukum
Landasan
hokum komite sekolah adalah sebagai berikut :
1. UU No 20
Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
a.
Setiap warga Negara
bertanggungjawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan (pasal 6
ayat 2)
b.
Masyarakat berhak berperan serta
dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan
(pasal 8)
c.
Pendanaan pendidikan menjadi
tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
(pasal 46 ayat 1)
d.
Masyarakat berperan dalam
peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi : perencanaan, pengawasan,
evaluasi program pendidikan melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah (pasal
56
6
ayat 1)
e.
Komite sekolah/ Madrasah sebagai
lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan
memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta
pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan (pasal 56 ayat 3)
f.
Pemerintah , PD, dewan pendidikan
dan komite sekolah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada
semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing
(pasal 66)
2.
Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional No. 044/U/2002 tentang “Komite Sekolah”
1. Definisi
Komite sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi
peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan
efisiensi pengelolaan pendidikan disatuan pendidikan.
2. Tujuan
a.
Mewadahi dan menyelurkan aspirasi
dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program
pendidikan disatuan pendidikan.
b.
Meningkatkan tanggungjawab dan
peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan
c.
Menciptakan suasana dan kondisi
transparansi, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan
pendidikan yang bermutu disatuan pendidikan.
Dari kutipan di atas keberadaan
komite sekolah diharapkan dapat mengakomodir aspirasi masyarakat dan
menyadarkan masyarakan atas peran serta dalam penyelenggaraan pendidikan dan
terciptanya kondisi transparan dan akuntable dan demokratis. Peningkatan
partisipasi dimaksudkan terciptanya lingkungan yang terbuka dan demokratis,
dimana warga sekolah (karyawan, staf, guru, siswa) dan masyarakat
7
(orang tua siswa, tokoh masyarakat, usahawan, dan
sebagainya) dapat terlibat langsung dalam proses penyelenggaraan pendidikan.
3. Peran
Komite
a.
Memberi pertimbangan (advisory
agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
b.
Pendukung (supporting agency)
baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan
pendidikan disatuan pendidikan.
c.
Pengontrol (controlling agency)
dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran
pendidikan disatuan pendidikan, mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan
masyarakat disatuan pendidikan.
Dari kutipan diatas bahwa
Pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara orang tua, masyarakat dan
pemerintah. Namun sampai saat ini lebih banyak bersifat slogan dan masih jauh
dari harapan yang sebenarnya.Bisa dikatakan tanggung jawab stakeholder masih belum optimal, terutama peran serta masyarakat
yang sampai saat ini masih dirasakan belum banyak diberdayakan.
4. Fungsi
Adapun
fungsi Komite Sekolah menurut UU Sisdiknas (2003: 122)
sebagai
berikut:
a.
Mendorong tumbuhnya perhatian dan
komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yangbermutu.
b.
Melakukan kerjasama dengan
masyarakat (perorangan/organisasi/ dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah
berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yangbermutu.
c.
Menampung dan menganalisis
aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan
olehmasyarakat.
d.
Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi
kepada
8
satuan pendidikan mengenai: 1) kebijakan dan
program pendidikan 2) Rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS)
3) Kriteria kinerja satuan pendidikan 4) Kriteria tenaga kependidikan 5)
Kriteria fasilitas pendidikan,dan 6) Hal-hal lain yang terkait dengan
pendidikan.
e.
Mendorong orang tua dan
masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan
pemerataanpendidikan.
f.
Melakukan evaluasi dan pengawasan
terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di
satuanpendidikan.
C.
Landasan Konsepsional Komite Sekolah
Komite sekolah adalah badan
mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu,
pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan disatuan pendidikan, baik pada
jalur pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan
luar sekolah (kepmendiknas, Nomor 004/U/2002).
Pembentukan komite sekolah yang
telah ditetapkan dalam Keputusan Mendiknas No 004/U/2002, merupakan amanat dari
UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang program Pembangunan Nasional (Propenas)
2000-2004, dengan tujuan agar pembentukan Komite Sekolah dapat mewujudkan
manajemen pendidikan yang berbasis sekolah/masyarakat (school/ Community based
Management) (Depdiknas, 2003).
Pembentukan komite sekolah
menjadi lebih kuat dari aspek legalitasnya, karena tela diwadahi dalam pasal 56
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional dari ayat 1 sampai 4.
Dalam UU no 20 tahun 2003, pasal 56 ayat 3 disebutkan , bahwa “Komite Sekolah/
Madrasah , sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan
mutu pelayanan pendidikan dengan member pertimbangan, arahan dan dukungan
tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat
9
satuan
pendidikan”.
Agar komite sekolah dapat
melaksanakan empat peran pentingnya, maka segala potensi yang ada pada
kepengurusan Komite Sekolah harus terus diperdayakan secara maksimal. Dalam
Depdiknas tahun 2006, bahwa ada tiga hal penting dalam yang bias diupayakan
dalam pemberdyaan komite sekolah, yaitu :
1.
Penguatan kelembagaan Komite Sekolah
2.
Peningkatan kemampuan operasional Komite Sekolah
3.
Peningkatan wawasan kependidikan
pengurus Komite Sekolah D. Hubungan Sekolah dengan Komite (Masyarakat)
Sekolah bukanlah suatu lembaga
yang terpisah dari masyarakat karena sekolah merupakan lembaga yang bekerja
dalam konteks sosial yang mengambil siswanya dari masyarakat, sehingga
keberadaannya tergantung dari dukungan sosial dan finansial masyarakat.Oleh
karena itu, hubungan sekolah dan masyarakat merupakan salah satu komponen
penting dalam keseluruhan penyelenggaraan pendidikan.
Menurut Kindred leslie dalam Piet
(1994:233) mengatakan hubungan sekolah dan masyarakat dengan tujuan
meningkatkan pengertian anggota masyarakat tentang kebutuhan dari praktek
pendidikan serta mendorong minat dan kerjasama para anggota masyarakat dalam
rangka usaha memperbaiki sekolah. Adanya hubungan yang harmonis antar sekolah dan
masyarakat yang diwadahi dalam organisasi komite sekolah diharapkan mampu
mengoptimalkan peran serta orang tua murid dan masyarakat dalam memajukan
program pendidikan.
Lebih lanjut Wahjosumijo
(2010:334) berpendapat bahwa tujuan pokok pengembangan hubungan efektif dengan
masyarakat adalah untuk memungkinkan orang tua dan warga wilayah berpartisipasi
aktif dan penuh arti di dalam kegiatan sekolah.Maka dari pendapat tersebut
menekankan komunikasi antara sekolah dan masyarakat sangat diperlukan.
Seperti yang dikatakan oleh Kindred Leslie yang
dikutip oleh Mulyono
10
(2010:208) menyatakan bahwa hubungan sekolah dengan
masyarakat adalah suatu proses komunikasi antara sekolah dan masyarakat dengan
tujuan meningkatkan pengertian anggota masyarakat tentang kebutuhan dari
praktik pendidikan serta mendorong minat dan kerjasama para anggota masyarakat
dalam rangka usaha memperbaiki sekolah.
Menurut Sagala (2013:251) hal
tersebut akan mampu mengoptimalkan peran orang tua dan masyarakat dalam
memajukan program pendidikan dan menciptakan proses pengajaran dan pembelajaran
yang kondusif dan menyenangkan. Adanya komunikasi yang baik diharapkan akan
terciptanya hubungan yang harmonis antar sekolah dan masyarakat yang diwadahi
dalam organisasi Komite Sekolah yang saling bersinergis.
11
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Dapat disimpulkan bahwa sekolah
bukanlah suatu lembaga yang terpisah dari masyarakat karena sekolah merupakan
lembaga yang bekerja dalam konteks sosial yang mengambil siswanya dari
masyarakat, sehingga keberadaannya tergantung dari dukungan sosial dan
finansial masyarakat.Oleh karena itu, hubungan sekolah dan masyarakat merupakan
salah satu komponen penting dalam keseluruhan penyelenggaraan pendidikan.
Oleh karena itu keterlibatan
masyarakat sangat penting sebagai sumber aspirasi dan tolak ukur pencapaaian
mutu. Konsep ini cenderung disambut dan diapresiasi sebagai sebuah angin segar
dalam proses perjalanan penyelenggaraan lembaga pendidikan dengan lebih mengintensifkan
pelibatan masyarakat hal tersebut muncul ketika pemerintah menerapkan sistem
desentralisasi pendidikan. Konsep Tersebut mendorong komite Sekolah dan
masyarakat menjadi kesatuan dan saling melengkapi, bahkan dapat memberikan
suatu warna terhadap perumusan mutu di sekolah.
B.
Saran
1.
Peran dan fungsi komite sekolah
dalam peningkatan mutu sekolah perlu direalisasikan lebih lanjut dalam rangka
perkembangan dan kesesuaian dengan kebutuhan pendidikan dalam masyarakat agar
dapat lebih optimal menjalankan peran dan fungsi komite sekolah dalam
peningkatan mutu sekolah
2.
Prosedur pembentukan komite
sekolah dalam peningkatan mutu sekolah harus benar-benar mewakili semua unsure,
komponen dan elemen masyarakat yang benar-benar peduli dengan peningkatan mutu
sekolah atas dasar keadilan, demokratis, akuntabel, transparan dan jelas peran
dan fungsi komite sekolah dalam peningkatan mutu sekolah.
12
3.
Program komite sekolah dalam
peningkatan mutu sekolah harus dapat terealisasi dalam penyelenggaraan
pendidikan sesuai dengan visi misi sekolah dan harus didukung dengan segenap
sarana dan prasarana dalam peningkatan mutu sekolah sehingga pada gilirannya
mampu mewujudkan visi dan misi sekolah tepat pada objeknya.
13
DAFTAR PUSTAKA
Arcaro
Jerome S. 2007. Pendidikan Berbasis Mutu.
Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Engkoswara. 2012. Administrasi
Pendidikan. Bandung: Afabeta.
Mulyono.
2010. Manajemen Administrasi &
Organisasi Pendidikan. Jogjakarta:
A- Ruzz.
Sagala Syaiful. 2013. Kemampuan
Profeesional Guru Dan Tenaga Kependidikan.
Bandung:
Alfabeta.
Sahertian
Piet. 1994. Dimensi-Dimensi Adminstrasi
Pendidikan Di Sekolah.
Surabaya:
Usaha Nasional.
Sallis Edward. 2012. Total Quality Management In Education. Jogjakaarta: Ircisod.
Wahjosuidjo. 2010. Kepemimpinan Kepala
Sekolah. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
14

Tidak ada komentar:
Posting Komentar